Jumat, 24 Juni 2011

Membuat Program Menjadi Portable

Yuk buat sendiri program portable, Program portable biasanya saya simpan di usb flashdisk, kegunaan program yang telah dibuat portable ini, kita ngga perlu menginstall di setiap komputer yang akan kita jalankan programnya, karena file2nya telah di paket bersama didalam satu file eksekusi, untuk ini saya akan menggunakan program gratisan dari upx , dan aplikasi yang akan saya buat menjadi portable ialah ccleaner yg dapat di download disini . Yuk Mulai…, Langkah2nya:

  1. Download UPX (Ultimate Packer for eXecutables) Disini 
  2. Download ccleaner installernya Disini 
  3. Extrack lah program UPX tadi, misalkan kita simpan di direktory C:\Download, untuk ccleanernya silahkan di install seperti biasa, baik di mesin sendiri ataupun di mesin virtual machine kesukaan kita.


     
  4. Sesudah selesai proses instalasi aplikasi ccleanernya. lalu jalankan aplikasi UPX, klik 2x nama file “UPXALL Windows.bat” dan jendela cmd akan terbuka, masukkan lokasi file ccleaner tadi yang telah kita install, dalam hal ini di “C:\Program files\ccleaner\ccleaner.exe” kedalam jendela UPX tadi, atau tarik ajah file ccleaner.exe tadi dan letakkan di jendela UPX. lalu tekan Enter, kemudian pilihlah opsinya, dalam hal ini saya memilih opsi yang pertama, tekan enter 2x dan selesailah proses pembuatan aplikasi portable kita. file ccleaner.exe tadi bisa dijalankan di usb flashdisk tanpa harus menginstallnya. Selamat mencoba.


Cara lain yaitu dengan memakai perangkat lunak yang bernama VMware ThinApp
VMware ThinApp atau dikenal juga dengan nama Thinstall dapat membuat perangkat lunak / program kita menjadi portabel, portabel artinya kita tidak perlu menginstall lagi program tersebut dikomputer sebelum kita dapat menjalankannya, cukup dengan mengeksekusi filenya ( file .exe tunggal ) dan otomatis sudah dapat kita pakai tanpa capek2 lagi menginstallnya terlebih dahulu di komputer.



Yang perlu disiapkan:
  1. Sebuah mesin virtual dengan os windows XP atau Vista ( dianjurkan memakai windows XP ), mesin virtual disini bisa dipakai microsoft virual pc ataupun virtualbox ( Sun Virtualbox ).
  2. VMware Thinapp (Thinstall)
Oke, sekarang langkah2nya:
  1. Installah Windows XP di Virtual Machine yang telah kita buat.
  2. Install VMware Thinapp (Thinstall).
  3. Jalankan “Setup Capture”.


  4. Sekarang install program yang akan kita buat menjadi portable seperti biasa, jikalau diperlukan booting ulang, tidak mengapa, boot ulang untuk melanjutkan proses penginstallan.


  5. Jalankan kembali program VMware Thinapp tadi ( mungkin sudah terbuka ), klik next. kita akan ditunjukkan opsi2 seperti metode kompresi dan apakah akan disimpan ke usb flashdisk atau network, pilih sesuai keinginan.


  6. Setelah selesai tinggal kita klik tombol “Build now” untuk membuat program menjadi portabel. Klik tombol “Browse Project” untuk melihat hasilnya, tinggal copy file .exe tadi ke flashdisk, dan jalankan sebagai program portable. ( di direktory “BIN” ).
Download VMware Thinapp ( Thinstall ) v4.0.0.200 link dibawah ini:



 

Adapun aplikasi gratisan yang pernah saya coba yaitu Cameyo, berikut cara membuat program / software menjadi portabel dengan memakai perangkat lunak yang bernama Cameyo:

  1. Download / unduh sofwer Cameyo kemudian install lah.
  2. Jalankan program Cameyo kemudian klik “Capture software installations”
  3. Kemudian install lah program yang akan kita buat menjadi portabel ( Seperti browser Opera, dll).
  4. Setelah proses peng-installan program selesai ( Seperti browser Opera, dll, jika diperlukaan re-boot, boot ulang seperti biasa), kemudian klik tombol “Install Done”.


  5. Cameyo akan mulai membuat program anda menjadi portabel, dan siap di masukkan ke flashdisk.
Download Cameyo:

 

Selengkapnya...

Kamis, 23 Juni 2011

Reset Password Window 7 dengan Konboot

Apakah anda pernah lupa passsword windows anda? Atau anda sedang menghadapi masalah dengan komputer user yang dikasih password? Berikut sedikit tutorial untuk mereset password windows 7, reset password Windows Vista dan Mereset password windows XP!



Terdapat beberapa utility yang berbasis linux, waktu untuk proses booting yang agak lama dan proses untuk menghapus password windows yang agak sedikit rumit, apalagi yang tidak terlalu paham tentang linux. dalam posting kali ini, saya akan menunjukkan cara yang mudah untuk menghapus password logon di windows 7, tips berikut berlaku juga untuk windows:
  • Windows Server 2008 Standard SP2 (v.275)
  • Windows Vista Business SP0
  • Windows Vista Ultimate SP1
  • Windows Vista Ultimate SP0
  • Windows Server 2003 Enterprise
  • Windows XP
  • Windows XP SP1
  • Windows XP SP2
  • Windows XP SP3
  • Windows 7
Langkah Langkahnya:
1. Download program untuk reset password windows 7 KemudianEkstrak dan burn / bakar ke CD.



2. Settinglah BIOS dikomputer anda agar bisa booting melalui CD/DVD yang telah kita isi dengan program CD-koonboot tadi, masukin CD/DVD tadi ke komputer anda dan restart mesin anda, dan dalam beberapa detik anda dapat melihat logo Cd-koonbot. Tekan Enter lalu tunggu beberapa detik lagi.


3. Anda akan mendapatkan logon screen seperti gambar dibawah ini, hanya dengan menekan tombol “ENTER” dan kita dapat masuk ke windows tanpa password!!.


Nah Tool yang kecil ukurannya ini dapat mereset password windows 7 ultimate x86, dan sudah pasti dapat pula mereset versi windows yang lain, perlu diperhatikan, antivirus menggangap program ini adalah virus, jadi non aktifkan dahulu antivirus anda sebelum membakar atau burn ke cd. Selamat mereset password. Awas!! jangan disalah gunakan yah!


Download Disini
Selengkapnya...

Deklarasi Djuanda

Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.


Lalu, kapan dan oleh siapa deklarasi ini dibuat ?, Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.

Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.


Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut
Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.

Pada tahun 1999, Presiden Soeharto mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.

Isi dari Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 :

1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
3. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah

Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :

a. untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
b. Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan
c. Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan
Selengkapnya...

Asean Free Trade Area Dan World Trade Organization (AFTA & WTO)

AFTA (ASEAN Free Trade Area)
Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN adalah sebuah persetujuan oleh ASEAN mengenai sektor produksi lokal di seluruh negara ASEAN.
Ketika persetujuan AFTA ditandatangani resmi, ASEAN memiliki enam anggota, iaitu, Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand. Vietnam bergabung pada 1995, Laos dan Myanmar pada 1997 dan Kamboja pada 1999. AFTA sekarang terdiri dari sepuluh negara ASEAN. Keempat pendatang baru tersebut dibutuhkan untuk menandatangani persetujuan AFTA untuk bergabung ke dalam ASEAN, namun diberi kelonggaran waktu untuk memenuhi kewajiban penurunan tarif AFTA.

Tujuan
1) Meningkatkan daya saing ASEAN sebagai basis produksi dalam pasar dunia melalui penghapusan bea dan halangan non-bea dalam ASEAN
2) Menarik investasi asing langsung ke ASEAN
3) Mekanisme utama untuk mencapai tujuan di atas adalah skema "Common Effective Preferential Tariff" (CEPT).


Anggota ASEAN memiliki pilihan untuk mengadakan pengecualian produk dalam CEPT dalam tiga kasus:
-Pengecualian sementara
-Produk pertanian sensitif
-Pengecualian umum (Sekretariat ASEAN, 2004)

ASEAN Plus 3
ASEAN Plus Three (APT) atau Kerja sama ASEAN Plus Three (APT) adalah kerjasama antara lain paling menonjol di bidang keuangan terdiri dari 10 anggota ASEAN plus China, Jepang dan Republik Korea. sejak tahun 1997 pada saat kawasan Asia sedang dilanda krisis ekonomi. Dalam periode 10 (sepuluh) tahun pertama 1997-2007 mekanisme dan pelaksanaan kerja sama APT didasarkan kepada Joint Statement on East Asia Cooperation. KTT APT pertama berlangsung pada Desember 1997 di Kuala Lumpur.


WTO (World Trade Organization)
Organisasi Perdagangan Dunia (bahasa Inggris: WTO, World Trade Organization) adalah organisasi internasional yang mengawasi banyak persetujuan yang mendefinisikan "aturan perdagangan" di antara anggotanya (WTO, 2004a). Didirikan pada 1 Januari 1995 untuk menggantikan GATT, persetujuan setelah Perang Dunia II untuk meniadakan hambatan perdagangan internasional. Prinsip dan persetujuan GATT diambil oleh WTO, yang bertugas untuk mendaftar dan memperluasnya.

WTO merupakan pelanjut Organisasi Perdagangan Internasional (ITO, International Trade Organization). ITO disetujui oleh PBB dalam Konferensi Dagang dan Karyawan di Havana pada Maret 1948, namun ditutup oleh Senat AS (WTO, 2004b).
WTO bermarkas di Jenewa, Swiss. Direktur Jendral sekarang ini adalah Pascal Lamy (sejak 1 September 2005). Pada Juli 2008 organisasi ini memiliki 153 negara anggota. Seluruh anggota WTO diharuskan memberikan satu sama lain status negara paling disukai, sehingga pemberian keuntungan yang diberikan kepada sebuah anggota WTO kepada negara lain harus diberikan ke seluruh anggota WTO (WTO, 2004c).
Pada akhir 1990-an, WTO menjadi target protes oleh gerakan anti-globalisasi.
WTO memiliki berbagai kesepakatan perdagangan yang telah dibuat, namun kesepakatan tersebut sebenarnya bukanlah kesepakatan yang sebenarnya. Karena kesepakatan tersebut adalah pemaksaan kehendak oleh WTO kepada negara-negara untuk tunduk kepada keputusan-keputusan yang WTO buat. Privatisasi pada prinsip WTO memegang peranan sungguh penting. Privatisasi berada di top list dalam tujuan WTO.

Privatisasi yang didukung oleh WTO akan membuat peraturan-peraturan pemerintah sulit untuk mengaturnya. WTO membuat sebuah peraturan secara global sehingga penerapan peraturan-peraturan tersebut di setiap negara belum tentulah cocok. Namun, meskipun peraturan tersebut dirasa tidak cocok bagi negara tersebut, negara itu harus tetap mematuhinya, jika tidak, negara tersebut dapat terkena sangsi ekonomi oleh WTO. Negara-negara yang tidak menginginkan keputusan-keputusan yang dirasa tidak fair, tetap tidak dapat memberikan suaranya. Karena pencapaian suatu keputusan dalam WTO tidak berdasarkan konsensus dari seluruh anggota. Merupakan sebuah rahasia umum bahwa empat kubu besar dalam WTO (Amerika Serikat, Jepang, Kanada, dan Uni Eropa) lah yang memegang peranan untuk pengambilan keputusan.

Pertemuan-pertemuan besar antara seluruh anggota hanya dilakukan untuk mendengarkan pendapat-pendapat yang ada tanpa menghasilkan keputusan. Pengambilan keputusan dilakukan di sebuah tempat yang diberi nama “Green Room.” Green Room ini adalah kumpulan negara-negara yang biasa bertemu dalam Ministerial Conference (selama 2 tahun sekali), negara-negara besar yang umumnya negara maju dan memiliki kepentingan pribadi untuk memperbesar cakupan perdagangannya. Negara-negara berkembang tidak dapat mengeluarkan suara untuk pengambilan keputusan.

Hubungannya dengan Strategi Nasional adalah :

Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah :
Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan
Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh. Gran strategy dilaksanakan melalui bidang ilmu politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, baik lintas sektor maupun lintas disiplin

Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer

Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 sebagai salah satu wujud politik dan strategi nasional, telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi luas kepada daerah kabupaten/kota, dan otonomi terbatas kepada daerah provinsi. Sebagai konsekuensinya, maka kewenangan pemerintah pusat dibatasi. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 secara legal formal menggantikan dua UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah dan UU Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.

Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 bahwa perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal mengandung pengertian bahwa kepada daerah diberikan kewenangan untuk memanfaatkan sumber keuangan sendiri dan didukung dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.

Kebijakan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dilakukan dengan mengikuti pembagian kewenangan atau money follows function. Hal ini berarti bahwa hubungan keuangan antara pusat dan daerah perlu diberikan pengaturan sedemikian rupa sehingga kebutuhan pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab daerah dapat dibiayai dari sumber-sumber penerimaan yang ada.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, maka pengaturan pembiayaan daerah dilakukan berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi dilakukan atas beban APBD; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi dilakukan atas beban APBN; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tugas pembantuan dilakukan atas beban anggaran tingkat pemerintahan yang menugaskan
Selengkapnya...